Realismo jurídico pragmático Realismo jurídico pragmático Salah seorang sarjana bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini bersumber pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Pendasar mazhabaliran ini ialah John Chipman, Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl Llewellyn, Jerome Frank, William James Dan sebagainya. Friedman juga berpendapat bahwa Roscoe Pound juga dapat digolongkan ke dalam Pragmatic Legal Realismo di samping masuk ke dalam Jurisprudência Sociológica. Hal ini disebabkan oleh pendapat atau pandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah uma ferramenta de engenharia social. Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwa Realismo legal pragmático bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Realisme bukanlah suatu aliranmazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum. 2) Realisme adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hukum. 3) Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi por kehendak observador maupun tujuan-tujuan Kesusilaan. 4) Realismo telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional por karena realisme bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya ole pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau. 5) Gerakan realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama mengenai akibatnya. Pendekatan yang harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan programa tersebut di atas telah digariskan sebagai berikut: 1) Keterampilan diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak Berbobot. 2) Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna peraturan-peraturan tersebut. 3) Menggantikan katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus dari keadaan-keadaan yang nyata. 4) Cara pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang faktor-faktorunsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai dados-dados estatística tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain. Mengenai aliran Realismo jurídico pragmático yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu: 1) Aliran Realisme Hukum Amerika Tokoh-tokohnya adalah Oliver Wendell Holmes e Jerome Frank. 8220O caminho da Lei 8221 berasal dari Holmes, sedang 8220Law na mente moderna8221 berasal dari Jerome Frank. Sifat normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola perilakutindakan (padrão de comportamento) nyata dari hakim dan petugaspejabat hukum (funcionários da lei) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim atau pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak pada positif moral dan kemaslahatan masyarakat (vantagem social). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang senyatanya dan hukum yang mungkin (lei real e lei provável). Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah semacam estímulos yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat dalam putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangka politis, ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank ). Terhadap sikap yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni Roscoe Pound dan benjamin Cardozo dalam bukunya yang berjudul 8220A natureza do processo jurídico8221 mengambil pendirian yang lebih moderat, yakni wawasan sosiologis. 2) Aliran Realisme Skandinavia Di Skandinavia, para sarjana hukum moderna mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang memiliki ciri khas ala Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara lain. Walaupun istilah realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir di Skandinavia akan tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir de Amerika Serikat, hanyalah sebatas persamaan nama saja. Realismo Skandinavia adalah dasar-dasar filsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar metafisika hukum (o realismo skandinaviano é essencialmente uma crítica filosófica da lei das fundações metafísicas). Gerakan ini menolak cara pendekatan yang dipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilai rentah. Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsip pertama yang seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciri yang mirip sekali dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaan cara pendekatan antara penganut-penganut gerakan relaisme Skandinavia diusebabkan no pengaruh di Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokoh gerakan realisme Skandinavia pada waktu itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt, sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross. Para ahli hukum tersebut di atas menolak adanya pengertian-pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang memberi pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum gerakan realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat relativisme mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tentang hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang keadilan yang tidak adapat diubah. Menureut Friedman, keberadaan realisme Skandinavia telah memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak negara (uma vontade coletiva ou geral ou do estado) por analogia ilmu hukum. Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara dan cara mereka membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut Hargerstrom dan kawan-kawan Adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang dipergunakan filsafat hukum kodrat. SELAMAT DATANG DI BLOG IRWAN GRAVES TEMPAT COMPARTILHANDO MASALAH HUKUM DAN LAIN-LAIN SYA MENYEDIAKAN BERBAGAI MAKALAH BUAT KAWAN SEMUA SILAHKAN TALUSURI SETIA POSTANDO BUAT KAWAN SEMUA JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DARI ARTIKEL YANG SAYA AJUSTE A. Latar Belakang Masalah Hukum sebagai kaidah sosial, tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri, diatur pula oleh agama, oleh kaidah-kaidah sosial, kesopanan, adat istiadat dan kaidah-kaidah sosial lainnya. Antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya ini, terdapat hubungan jalin menjalin yang erat, yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Trato de busca de ordem de ensino. Mempelajari keteraturan (hukum) akan menemukan sebuah ketidakteraturan. Mungkin inilah istilah yang tepat untuk menggambarkan bahwa hukum di negeri ini memang kacau. Berbagai masalah dalam dunia hukum seperti mafia peradilan, korupsi, kesewenang-wenangan, dan suap seolah menjadi hal yang biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan kita tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Paradigma positivisme hukum memang menjadi pegangan setiap ahli hukum (sarjana). Hal ini tentunya tidak dapat dipersalahkan begitu saja sebab paradigma positivisme memang merupakan paradigma pemikiran hukum yang mendominasi. Positivisme lahir dalam sistem hukum eropa kontinental. Bermula dari pemikiran ahli ilmu sosial prancis Henri Saint Simon e Auguste Comte. Positivisme dalam paradigma hukum menyingkirkan pemikiran metafisis yang abstrak. Setiap norma hukum harus diwujudkan ke dalam sebuah norma yang konkrit dan nyata. Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, untuk itu dalam menegakkan keadilan kepastian hukum memiliki peranan yang sangat urgen. Didalam aliran positivisme kepastian hukum merupakan tujuan utama, sedangkan keadilan dan ketertiban menjadi hal yang dinomor dua kan. Diskursus antara kepastian hukum dan keadilan telah lama mengemuka, dengan aliran positivime tersebut hukum seolah-olah terpisah dari nilai-nilai keadilan yang ada ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan sebuah renovasi baru terhadap hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan kepastian hukum. Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan. Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas morais metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normativo harus dinyatakan sebagai hal-hal yang Bukan terbilang hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto aliran positivis mengklaim bahwa ilmu hukum adalah sekaligus juga ilmu pengetahuan tentang kehidupan dan perilaku warga masyarakat (yang semestinya tertib mengikuti norma-norma kausalitas), maka mereka yang menganut aliran ini mencoba menuliskan kausalitas-kausalitas itu dalam wujudnya sebagai perundang-undangan. Soetandyo memaparkan Lebih Lanjut bahwa apapun klaim kaum yuris positivista, mengenai teraplikasinya hukum kausalitas dalam pengupayaan tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara bangsa, namun kenyataannya menunjukkan bahwa kausalitas dalam kehidupan manusia itu bukanlah kausalitas Yang berkeniscayaan tinggi sebagaimana Yang bisa diamati dalam realitas-realitas alam kodrat Yang mengkaji 8220prilaku8221 benda-benda anorganik. Hubungan-hubungan kausalitas itu dihukumkan atau dipositifipkan sebagai norma dan tidak pernah dideskripsikan sebagai nomos, norma hanya bisa bertahan atau dipertahankan sebagai realitas kausalitas manakala ditunjang oleh kekuatan struktural yang dirumuskan dalam bentuk ancaman-ancaman pemberian sanksi. Terkait dengan kondisi di Indonesia maka persoalannya tidak bisa terlepas dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum, sehingga dapat dipahami bila saat ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum di antara kelompok masyarakat Indonésia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apayang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Para aparat penegak hukum terperangkap kedalam pola pikir postivisme sehingga menganggap hukum sebatas undang-undang. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalahnya adala sebagai berikut. Bagaimana filosopi pemikiran positivisme hukum Bagaimana kritik terhadap aliran positivisme hukum A. Filosofi Positivisme Hukum Positivisme hukum adalah bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu). Dalam defenisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, dimaknai sebagai norma-norma positif falam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan tersebut mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme. Oleh Bernard Sidharta dikatakan, penjelasan seperti itu mengacu pada teori hukum kehendak (a vontade theors of law) dari Jhon Austin dan teori hukum murni Hans Kelsen. Berbeda dengan pemikiran hukum kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manuscrito, maka pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah norma-norma hukum. Menurut E. Sumaryono, positivisme hukum paling tidak dapat dimaknai sebagai berikut: Aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang membahas konsep hukum secara eklusif, dan berakar pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku saat ini. Sebagai sebuah teori yang menyatakan bahwa hukum hanya akan válido jika berbentuk norma-norma yang dapat dipaksakan berlakunya dan ditetapkan oleh sebuah instrumento didalam sebuah negara. Menurut Lili Rasyidi, prinsip-prinsip dasar positivime hukum adalah: suatu tata hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial (menurut Comte dan Spenser), bukan juga karena bersumber pada jiwa bangsa (menurut Savigny), dan juga bukan karena dasar-dasar Hukum alam, melainkan karena mendapatkan bentuk positifnya dalam instansi yang berwenang. Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk fromalnya bentuk hukum formal dipisahkan dari bentuk hukum material. Isi hukum (material) diakui ada, tetapi bukan bahan ilmu hukum karena dapat merusak kebenaran ilmiah ilmu hukum. Seorang pengikut Positivisme, Hart mengemukakan berbagai arti dari positivisme tersebut sebagai berikut: hukum adalah perintah Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histórias de kritis penilaian. Keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas. Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Salah seorang pengikut positivisme Hukum john Austin, seorang ahli hukum Inggris yang terkenal dengan ajaran analítica Jurisprudência menyatakan bahwa satu-satunya suco hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya lansung, yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara, dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun jelas dirasakan tidak adil. Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum moderno. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara. Austin juga menegaskan bahwa hukum dipisahkan dari keadilan dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, tetapi lebih disarkan kepada kekuasaan dari kekuatan penguasa. Austin membagi hukum kedalam dua bagian, yaitu hukum yang dibujou Tuhan, dan hukum yang dibujado por manusia. Kemudian hukum yang dibujado por manuscrito tersebut dibedakan lagi antara hukum yang sebenarnya dan hukum tidak sebenarnya. Hukum yang sebenarnya terdiri atas hukum yang dibujo por telefone, telefone celular, pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun, por telefone, guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya mengandung empat unsur yaitu: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya ialah bukan hukum yang merupakan hukum yang secara lansung berasal dari penguasa, tetapi peraturan-peraturan yang berasal dari perkumpulan-perkumpulan ataupun badan-badan tertentu. Menurut Thomas Aquino, hukum positif dinamakan Undang-Undang Manusia (Menschelijke Wet) adalah hukum yang ada dan berlaku. Menurutnya, Undang-undang tersebut tidak didasarkan alam, akan tetapi didasarkan akal. Undang-undang tersebut harus mengabdi kepentingan umum karena undang-undang adalah suatu peraturan tertentu dari akal yang bertujuan untuk mengabdi kepentingan umum dan berasal dari satu 8220kekuasaan8221 yang sebagai penguasa tertinggi harus memelihara kesejahteraan masyarakat. Hukum positif aalah sesuatu yang perlu untuk umat manusi, hukum positif kebanyakan ditaati oleh manuscrito dengan sukarela dengan jalan peringatan-peringatan dan tidak oleh karena paksaan oleh undang-undang. B. Kritik Terhadap Positivisme Hukum. Hukum pada saat berhadapan dengan alam dan kehidupan sosial yang berkembang, harus dapat berlaku secara tidak stagnan dan juga harus pulksibel mengikuti situās dan kondisi yang dibutuhkan agar selalu dapat mengatur dan menciptakan hasil yang berkeadilan. Dengan begitu pekerjaan penafsiran bukan semata-mata membaca peraturan dengan menggunakan logika peraturan, melainkan juga membaca kenyataan atau apa yang terjadi di masyarakat. Salah satu penyebab kemandegan yang terjadi didalam dunia hukum adalah karena masih terjerembab kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel ocultar karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya. Sehingga hukum hanya dipahami dalam artian yang sangat sempit, yakni hanya dimaknai sebatas undang-undang, sedangkan nilai-nilai diluir undang-undang tidak dimaknai sebagai sebuah hukum. Hukum merupakan bagian dari karya cipta manuscrito yang dimanfaatkan untuk menegakkan martabat manusia. Manusia tidak menghamba kepada abjad dan titik koma yang terdapat dalam Undang-Undang sebagai buah perwujudan nalar, tetapi hukum yang menghamba pada kepentingan manuscrito untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tidak hanya produk rasio, tetapi bagian dari intuisi. Relevansinya dengan nilai dasar kebangsaan, ialah mewujudkan konsepsi keadilan yang beradab, seperti sila kedua Pancasila. Aliran Positivisme hukum ini sangat ditentang oleh aliran Yurisprudência Sosiológica, Yurisprudência Sosiológica adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang antara lain dipelopori por Eugen Ehrlich. Menurutnya, bahwa titik pusat dari perkembangan hukum, tidak terletak pada pembuat undang-undangilmu hukum, dan tidak pula terletak pada keputusan-keputusan hakim, melainkan pada masyarakat itu sendiri. Pada dasarnya norma hukum selalu bersumber dari kenyataan sosial, yang berdasarkan keyakinan akan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sanksi yang berasal dari penguasa untuk mempertahankan hukum tidaklah esensial, tetapi hanya merupakan pelengkap. Sesuai dengan pendapatnya di atas, menurut Eugen Ehrlich, sumber hukum yang terpenting bukanlah kehendak penguasa, tetapi kebiasaan. Jadi dalam hal ini Eugen Ehrlich sependirian dengan Von Savigny, tetapi ia menggunakan istilah yang lebih realistis yakni kenyataan-kenyataan hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut tokoh ilmu hukum realisme F. S.Cohen, ilmu hukum fungsional merumuskan pengertian-pengertian, pertauran-peraturan dan lembaga-lembaga. Hukum dalam istilah-istilah adalah putusan hakim atau tindakan kekuasaan-kekuasaan Negara lainnya dan sebagai bidang ilmu hukum sosiologis (Sismologia Yurisprudência) penilaian hukum dalam istilah tingkah laku manusia yang dipengaruhi oleh hukum. Gerakan realisme dalam ilmu hukum memperlengkapi aliran Idealismo Sosiológico, karena gerakan idealismo membatasi pada pengamatan terjadinya, berlakunya dan tugasnya akibat hukum secara alamiah, sedangkan ahli-ahli pikir dan aliran Sosiologis sebagai Pound, Cardozo, Geny, Heck, mengarahkan perhatian mereka pada tujuan hukum ( Os fins da lei). Indonésia sebagai negara yang besar seraya kaya akan budaya dan adat istiadat yang terbentang e Sabang sampai Merauke. Disetiap daerah memiliki kehidupan sosial yang berbeda-beda pula begitu juga pranata norma-norma yang ada. Norma-norma yang ada berupa hukum adat yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat. Hal ini telah ada sebelum datangnya Belanda menjajah Indonésia dan menerapkan positivisme dalam dunia hukum. Dengan adanya Unifikasi dan Positivisme hukum menutup ruang gerak bagi hukum adat dan hukum kebiasaan-kebiasaan lainnya yang escondido ditengah masyarakat untuk dapat berlaku ditengah-tengah masyarakat, sehingga kearifan lokal berupa lei viva terimidade oleh undang-undang yang dibujo oleh penguasa. Sehingga perlawanan-perlawanan terhadap hukum dan putusan pengadilan di Indonésia sampai hari ini masih terjadi karena hukum yang terkristal dalam undang-undang dan putusan pengadilan sangat jauh dil nilai-nilai keadilan yang berlaku ditengah masyarakat. Perkembangan masyarakat berkembang dengan sangat cepat, sehingga untuk mengimbangi perkembangannya tersebut hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum yang ada harus bisa menjadi pedoman dan solusi terhadap semua permasalahan yang terjadi pada saat tersebut. Sedangkan didalam aliran positivisme hukum terkunkung dalam sebuah prosedur yang rumit. Sehingga untuk melakukan sebuah pembaharuan hukum selalu tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Al hasil hukum yang ada tidak mampu untuk menjawab tantangan-tantangan zaman. Menurut Friedmann, hukum sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem yang saling bergerak yang tidak dapat terpisahkan dan terpengaruh satu dengan lainnya. Sub-sub sistem itu terdiri dari: Substansi Hukum (substância legal), yakni menyangkut isi dari normaaturan hukumnya Struktur Hukum (estrutura legal), yakni menyangkut sarana dan prasarana hukumnya, termasuk sumber daya aparatur hukumnya dan Kultur Hukum (cultura jurídica), yakni menyangkut Perilaku budaya sadar dan taat hukum, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Adapun budaya hukum yang baik akan terbentuk apabila semua pihak secara sungguh-sungguh dilibatkan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses pembentukan hukum, agar semua orang benar-benar merasa memiliki hukum itu. Karena begitu besarnya peran budaya hukum itu, maka ia dapat menutupi kelemahan sobre substância jurídica e estrutura legal. Jadi menurut Friedmann hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tidak terbatas pada tekstual berupa peraturan perundang-undangan. Dalam berfungsinya hukum ditengah masyarakat tidak saja membutuhkan undang-undang belaka tetapi membutuhkan hal-hal lainnya seperti budaya masyarakat, aparat penegak hukum maupun sarana dan prasarana. Dari sini kita bisa melihat bahwa aliran positivisme berusaha memenjarakan hukum hanya sebatas tekstual. Dalam paradigma postivistik sistem hukum tidak diadakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, melainkan sekedar melindungi kemerdekaan individu (pessoa). Kemerdekaan individu tersebut senjata utamanya adalah kepastian hukum. Paradigma positivistik berpandangan demi kepastian, maka keadilan dan kemanfaatan boleh diabaikan. Pandangan positivistik juga telah mereduksi hukum dalam kenyataannya sebagai pranata pengaturan yang kompleks menjadi sesuatu yang sederhana, linear, mekanistik dan deterministik. Hukum tidak lagi dilihat sebagai pranata manusia, melainkan hanya sekedar media profesi. Akan tetapi karena sifatnya yang deterministik, aliran ini memberikan suatu jaminan kepastian hukum yang sangat tinggi. Artinya masyarakat dapat hidup dengan suatu acuan yang jelas dan ketaatan hukum demi tertib masyarakat merupakan suatu keharusan dalam positivisme hukum. Aliran positivisme banyak menuai kritik dari para ahli hukum. Tujuan dari positivisme hukum adalah kepastian hukum. Hukum terpisah dari norma-norma yang hidup didalam masyarakat karena yang dikatakan hukum adalah peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh penguasa. Sehingga terjadinya deviasi nilai-nilai keadilan, antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut masyarakat. Sejatinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum harus bersumber dari norma-norma yang hidup dimasyarakat, karena tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan ditengah masyarakat. Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonésia. Genta Publishing, Yogyakarta, 2010 Sr. Kompor, Aliran Positivisme, Perkembangan dan Kritik-Kritiknya. Dikutip dari mrkompor. blogspot yang diakses pada tanggal 9 Mei 2010 Saifur Rohman, Menembus Batas Hukum. Opini Kompas, 22 de janeiro de 2010 Faisal, Menerobos Positivisme Hukum. Rangkang Education, Yogyakarta, 2010 Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2009 Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum. Pradnya Paramita, Jacarta, 2008 Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV. Karunika, Jacarta, 1985 Soetandyo Wignjosobroto, Hukum, Paradigma, metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam amp Huma, Jakarta, 2002 Wongbanyumas, Menuju Hukum Yang Membebaskan (Hukum Progresif, Dikutip dari fatahilla. blogspot yang diakses pada tanggal 7 Mei 2010 Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjararan Penerbit BinaCipta, Bandung
Regulated amp Legal para Residentes dos EUA A diferença entre uma bolsa e um corretor Como uma troca e Clearinghouse CFTC-registrados, Nadex adere aos regulamentos que incluem: Nadex combina compradores e vendedores e não participa em negociações Nadex prende todos os fundos de membro em segregado contas em cima - bancos norte-americanos (Fifth Third Bank, BMO Harris Bank) A Nadexs obtém seu rendimento unicamente de taxas de câmbio, não de tomar posições no mercado Faça uma escolha informada e segura Se você for um residente dos EUA negociando opções binárias com um corretor ou provedor offshore , Pergunte a seu corretor algumas perguntas duras mas justas: São baseadas nos EU e é legal para que recrutem clientes nos EU (Dica: seu não.) Será que prendem fundos do cliente em contas segregadas em bancos de alto nível dos EU Pode Você retira seus fundos a qualquer momento usando a web ou aplicativo móvel e receber um fio ou ACH transferência de imediato Será que eles nunca tomar o outro la...
Comments
Post a Comment